Kasus
penamangan liar sudah banyak terjadi di sekitar kita. Kini dalam blog saya kali
ini saya akan membahas mengenai penambangan liar tersebut. Salah satu contohnya
di sukabumi.
Kegiatan
penambangan liar di wilayah Kabupaten Sukabumi, termasuk penambangan emas, kian
marak. Akibatnya, penambangan itu menimbulkan dampak lingkungan bagi daerah di
lokasi penambangan. Apalagi, lubang bekas penambangan tidak pernah direklamasi.
Kegiatan
penambangan tanpa izin, menurut pemerhati lingkungan hidup di daerah itu,
Endang Lukman, selain merusak lingkungan juga membahayakan jiwa penambang.
Sebab, pengetahuan teknis penambang liar sangat terbatas dan tidak ada
pengawasan dari dinas terkait.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan, menurutnya, menyebutkan
perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau
tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya. Perusakan itu
mengakibatkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang
pembangunan berkelanjutan.
Salah
satu ancaman perusakan lingkungan, disebutkan Endang, adalah erosi yaitu proses
berpindahnya tanah atau batuan dari satu tempat yang tinggi ke tempat yang
lebih rendah akibat dorongan air, angin, atau gaya gravitasi. Proses itu
melalui tiga tahapan yakni pelepasan, pengangkutan atau pergerakan, dan
pengendapan. "Jadi, proses ini bisa mempercepat terjadinya longsor,"
ujarnya kepada Suara Karya di Sukabumi kemarin.
Hal
senada diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Iman Adinugraha. Menurut
dia, kegiatan penambangan liar sebenarnya sudah dibahas di DPRD setempat. Tapi,
sejauh ini kegiatan penambangan liar itu, termasuk tambang emas, masih saja
terjadi di sejumlah lokasi.
Padahal,
diungkapkannya, kegiatan penambangan liar itu sudah menelan korban jiwa. Dua
penambang emas di Cigaru, Kecamatan Ciemas, yang sedang melakukan penambangan
tewas seketika tertimbun tanah longsor. Jadi, kegiatan penambangan liar tidak
bisa dibiarkan terus berlangsung.
"Pemerintah
Kabupaten Sukabumi dan kepolisian harus segera menghentikan kegiatan
penambangan liar. Selain itu, kami juga minta agar segala praktik pungutan liar
dalam kegiatan penambangan liar maupun yang memiliki izin diusut tuntas,"
kata Iman.
Berdasarkan
informasi yang diterima Iman, aktor intelektual pungli itu mendapat aliran dana
anggaran 30 persen dari hasil tambang. Katanya, itu untuk anggaran koordinasi.
(Heddi Suhaedi)