Dalam blog saya kali ini saya akan menjelaskan mengenai keracunan bahan logam Metaloid
Keracunan
Bahan Logam Metaloid
Manusia bukan hanya menderita sakit karena menghirup udara yang tercemar, tetapi juga akibat mengasup makanan yang tercemar logam berat. Sumbernya sayur-sayuran dan buah-buahan yang ditanam di lingkungan yang tercemar atau daging dari ternak yang makan rumput yang sudah mengandung logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Akhir-akhir ini kasus keracunan logam berat yang berasal dari bahan pangan semakin meningkat jumlahnya. Pencemaran logam berat terhadap alam lingkungan merupakan suatu proses yang erat hubungannya dengan penggunaan bahan tersebut oleh manusia.
Manusia bukan hanya menderita sakit karena menghirup udara yang tercemar, tetapi juga akibat mengasup makanan yang tercemar logam berat. Sumbernya sayur-sayuran dan buah-buahan yang ditanam di lingkungan yang tercemar atau daging dari ternak yang makan rumput yang sudah mengandung logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Akhir-akhir ini kasus keracunan logam berat yang berasal dari bahan pangan semakin meningkat jumlahnya. Pencemaran logam berat terhadap alam lingkungan merupakan suatu proses yang erat hubungannya dengan penggunaan bahan tersebut oleh manusia.
Suatu bahan
atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang
merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan
keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat
dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya,
misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu
bahan atau zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun,
tetapi dapat dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam
tubuh belum mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga,
kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang
sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
Bahan atau
zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan
kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau
makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas,
masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh
tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan
beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati,
paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi
dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek
kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat
melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
Untuk
mengetahui apakah suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang
beracun (toksik), maka perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya.
Menurut Achadi Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di
Industri” (2004), toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun antara satu
bahan kimia terhadap bahan kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan
Depnaker (1988) menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk
menimbulkan kerusakan pada organism hidup.
Kadar racun
suatu zat danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang
dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat
menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies
yang sama.
Selain LD-50
juga dikenal istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau
konsentrasi suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik
udara (part per million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang
percobaan dari suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan tersebut
terpapar dalam waktu tertentu.
Efek dan Proses
Fisiologis
Efek toksik
akut berkolerasi secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan efek
toksik kronis akan terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi
dalam waktu lama yang apabila terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang
baru.
Secara
fisiologis proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk
hidup lainnya melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2)
Tertelan, (3) Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut
pada akhirnya masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara
sistemik.
Organ tubuh
yang terkena racun di antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat,
sumsum tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ
tubuh yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak
dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.
Organisasi
dan industri dituntut untuk meningkatkan pertanggungjawaban terhadap konservasi
lingkungan. Berdasarkan kondisi ini, maka tuntutan peraturan dunia terhadap
pertanggungjawaban organisasi dan industri dalam pengelolaan lingkungan menjadi
meningkat. Konservasi lingkungan telah menjadi tuntutan dari pelanggan negara
maju yang secara sadar melihat pentingnya perlindungan terhadap lingkungan
dilaksanakan sejak dini untuk meminimalkan kerusakan lingkungan di masa depan,
maka berdasarkana kesepakatan international pada tahun 1996 International Organization for
Standardization meluncurkan suatu standard untuk mengelola lingkungan
secara professional di dalam organisasi dan industri, standard
tersebut disebut Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:1996.
Namun melihat perkembangan industri dewasa ini, pada tahun 2003 dilakukan
revisi terhadap system tersebut dan diluncurkan pada tahun
2004.
Standard tersebut untuk selanjutnya disebut ISO
14001:2004.
ISO 14001:2004dibangun atas dasar elemen –
elemen yang menetapkan :1. Spesifikasi aspect dan dampak lingkungan
2. Prosedur dan instruksi kerja yang akurat
3. Proses yang konsisten
4. Kesesuaian dengan tujuan dan target organisasi dalam meningkatkan kinerja lingkungan
5. Minimasi limbah
6. Keterkaitan dengan peraturan dan perundangan
7. Konsistensi hasil, kejujuran penerapan dan deskripsi produk yang cermat
8. Evaluasi kinerja
9. Kesehatan dan keselamatan pekerja
10. Komunikasi ke pihak – pihak terkait perlindungan lingkungan
ISO 14001:2004adalah sistem manajemen yang
dinamis, dimana dapat diterapkan bersama system manajemen mutu ISO
9001dan dapat disesuaikan dengan dengan perubahan organisasi
dan industri, perubahan peraturan / perundangan yang berlaku maupun perubahan
ilmu dan teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar